Hukum Ber Hijab Atau Berjilbab

Hukum Ber Hijab Atau Berjilbab
Hijab adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata "hijab" lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim. Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.

Dalam Al Qur'an pada dua surat Al-Ahzab :59 dan An-Nur :31 disebutkan kewajiban wanita muslim menggunakan hijab:
“ Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab :59)
Kemudian dalam surat An-Nur ayat 31:
“ ...dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya... (An Nuur :31).

Kriteria hijab yang benar.
Menurut Muhammad Nashiruddin Al Albany kriteria jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, bahan tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas diri. Sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Hijab.
Contoh foto wanita yang menggunakan hijab atau berhijab.
Hukum Ber Hijab Atau Berjilbab

Hukum Ber Hijab Atau Berjilbab

model hijab cantik

foto model hijab
Foto Model Hijab : Nikhmatul Khoiriyah.

0 komentar "Hukum Ber Hijab Atau Berjilbab", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar